Standar Operasional Prosedur (SOP)

Fakultas

Akademik


Jl. H. M. Yasin Limpo No. 36, Romang Polong, Kabupaten Gowa

Nomor SOP

Un.06/OT.01.3/FAK-AK/86

Tanggal Pembuatan

15 Maret 2018

Tanggal Revisi

15 Maret 2018

Tanggal Efektif

15 Maret 2018

Disahkan Oleh

Rektor

SOP LAYANAN BEBAS PUSTAKA

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  • SK Rektor UINAM No. 9 Tahun 2009 Tentang Layanan Perpustakaan

  • SK Rektor UINAM No. 241E Tahun 2010 Tentang Pedoman Perpustakaan

  • UU No. 47 Th 2007 tentang Perpustakaan

  • UU No. 25 Th 2009 tentang Pelayanan Publik

  • Kepmenpan No. 9 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pustakawan

  • Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional RI No. 8 Tahun 2014 tentang Juknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya

  • Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara RI No. 32 Tahun 2014 tentang Juknis Jabatan Fungsional Pustakawan dan Angka Kreditnya

  1. D-III Ilmu Perpustakaan

  2. S1 Ilmu Perpustakaan

  3. Pustakawan

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  • SOP Layanan Koleksi

  • SOP Keanggotaan

  1. Peralatan komputer, jaringan internet, aplikasi Perpustakaan dan OMEKA Repository , Scanner, Printer

Peringatan

Pencatatan/Pendataan

  • Jika SOP tidak dilaksanakan, maka psoses penyelesaiannya terhambat dan atau tidak bisa dilaksanakan

 

ALUR SOP

No Aktivitas Pelaksana Mutu Baku Keterangan
Pemustaka Bagian Layanan & Referensi Tandon Administrasi & Pustakawan Pimpinan/Atasan Persyaratan / Perlengkapan Waktu (Menit) Output
1. Menerima seluruh tanggungan buku, denda keterlambatan serta KTA, dan surat pernyataan tidak mempunyai pinjaman dan tanggungan administrasi Aplikasi Perpustakaan (Data Peminjaman) 15 Data pengembalian
2. Memberi paraf di surat pernyataan bahwa pemustaka yang bersangkutan tidak memiliki tanggungan buku atau denda keterlambatan Surat Pernyataan 5 Surat Pernyataan terparaf oleh petugas
3. Menyerahkan surat pernyataan, 1 skripsi atau tugas akhir (hard atau soft copy) , buku sumbangan, dan KTA ybs dan kepada bagian administrasi, bagi calon wisudawan, atau surat pernyataan dan KTA bagi yang mengajukan cuti Memo,Untuk yg lulus menyerahkan skripsi/tugas akhir (hard & copy), buku sumbangan, KTA 5 Tanda terima penyerahan
4. Memverifikasi. Apabila lengkap,dilanjutkan pada proses berikutnya. Apabila tidak lengkap dikembalikan kepada pemustaka untuk dilengkapi skripsi/tugas akhir (hard & copy) 10 Isi Soft copy skripsi/tugas akhir sesuai dengan hard copy
5. Memproses pembuatan surat bebas pustaka No surat, dan stempel 10 2 lembar SKBP, 1 untuk mahasiswa 1 untuk arsip
6. Menyerahkan surat keterangan bebas pustaka kepada pemustaka Surat Keterangan Bebas Perpustakaan 5 Tanda Terima surat
7. Menerima laporan kegiatan Laporan Kegiatan 5 Arsip Laporan